Masuk Zona Beresiko Tinggi Covid-19, Pemkab Tegal Lakukan Gerakan Bangkit

- 7 Juni 2021, 22:14 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual / Kabar Tegal
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah menyatakan Kabupaten Tegal masuk dalam status zona merah Covid-19.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin sore 7 Juni 2021.

Dijelaskan oleh Ardie, bahwa Kabupaten Tegal akan melakukan Gerakan Bangkit yang terdiri dari operasi yustisi yang lebih tajam, penutupan semua obyek wisata milik Pemkab selama 2 minggu kedepan, serta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Tadi ada saran dari Pak Gubernur untuk melakukan PPKM Mikro yang lebih tajam, termasuk untuk perorangan yang tidak memakai APD dengan benar akan didenda maksimal sampai 100 ribu rupiah," ujar Ardie.

Disampaikan pula bahwa ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditandatangani oleh Bupati.

"Tunggu besok Perda nya seperti apa, tapi yang jelas disitu lebih tajam," tandasnya.

Terkait dengan status zona merah, Wakil Bupati menyampaikan Kabupaten Tegal tidak akan menerapkan lockdown.

"Kita akan lakukan gerakan bangkit, operasi cafe, tempat kerumunan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati untuk tutup jam 20.00 akan dikenakan denda administrasi atau tutup sementara sampai tutup permanen bahkan bisa dikenakan hukuman badan (penjara)," jelas Ardie.

Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42 disebutkan bahwa barangsiapa menghalang-halangi/menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x