Tak Merepresentasikan Seluruh Kawasan, DPRD Minta Bupati Cabut SK Penetapan Pemukiman Kumuh

- 6 Mei 2021, 17:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo meminta Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 050/ 294 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tegal dicabut.

Ia menilai SK tersebut justru akan menghambat pembangunan permukiman lainnya yang tidak masuk dalam SK itu.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, ada 11 dari 18 kecamatan yang terdapat permukiman kumuh yang tercatat dalam SK Bupati tersebut. Dari jumlah kecamatan itu, ada 22 desa yang terdapat permukiman kumuh. Kemudian, dari jumlah desa itu, juga dipetakan menjadi tiap Rukun Warga (RW) yang jumlahnya mencapai ratusan RW.

Baca Juga: Warga Blubuk Dukuhwaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Balamoa Pangkah

Perbedaan data itu, lanjutnya, jumlah desa dan RW yang masuk SK Bupati, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Padahal, jumlah desa dan RW yang kumuh, jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang ada di SK.

“Jadi saya mempertanyakan, indikator yang digunakan apa? Karena pada kenyataannya, masih banyak desa dan RW yang kumuh dan tidak masuk SK,” ungkapnya.

Rustoyo menambahkan, daerah yang ada di pesisir Pantura dari dulu merupakan daerah kumuh, karena sumber ekonomi yang tentunya akan padat penduduk. Tapi, di Kecamatan Suradadi hanya dua desa, yakni Suradadi dan Jatimulya. Di dua desa tersebut juga hanya beberapa RW yang masuk ketegori permukiman kumuh.

“Atas pertimbangan itu, saya minta SK harus dicabut dan dievaluasi,” pintanya.

Baca Juga: Penyekatan di Exit Tol Adiwerna, Petugas Terapkan Sanksi Tilang Hingga Putar Balik

Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani. Menurutnya, SK Bupati itu dinilai menjadi penghalang pembangunan wilayah yang kumuh. Terutama untuk wilayah yang tidak masuk dalam SK tersebut. Sementara itu, anggaran desa tak mampu mengcover pembenahan permukiman kumuh. Desa bisa mengajukan anggaran ke Pemkab, akan
tetapi harus melalui proposal.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x