Mahasiswa Desak Kejaksaan Negeri Periksa Walikota Tegal Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM

- 8 April 2021, 20:36 WIB
Mahasiswa desak kejari periksa Walikota Tegal terkait dugaan korupsi dana CSR PDAM
Mahasiswa desak kejari periksa Walikota Tegal terkait dugaan korupsi dana CSR PDAM /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tegal Melawan (ATM) menggelar unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Kamis (8 April 2021) siang. Mereka menuntut pihak Kejari segera memeriksa Walikota Tegal atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Aksi dihadiri elemen dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Tegal, GMNI, dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Pancasakti Tegal. 

Massa mahasiswa meminta untuk bertemu langsung Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar, S.H, M.H., dan mendorong Kejari Tegal untuk melakukan penegakkan hukum atas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal. Namun Jasri Umar tidak ada di kantor, Jasri dikabarkan tengah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang atas dugaan pelanggaran etik.

Seperti diketahui, Kejari Tegal tengah menangani dua kasus dugaan korupsi, yakni proyek bantuan Covid-19 yang bersumber dari dana CSR PDAM, dan proyek revitalisasi alun-alun Tegal. Keduanya telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Panggil Kepala Disperkim Kota Tegal, Kejaksaan Agendakan Gelar Perkara Pekan Depan

Aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Dalam orasinya mahasiswa menanyakan tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR yang mulai dilakukan sejak bulan Februari 2021 lalu. Mahasiswa menilai upaya penegakan hukum terhadap kasus ini lambat, karena hingga saat ini kejaksaan belum memanggil dan memeriksa Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

“Sudah menginjak dua bulan kenapa Walikota belum diperiksa? apa kendalanya sehingga pihak Kejari belum memanggil Walikota Tegal, bahkan sampai dengan saat ini tidak ada penjelasan dari Kejari,” ungkap koordinator lapangan Adi Arfian.

Adi juga menambahkan walau Walikota telah mengembalikan kerugiaan keuangan Negara, namun tidak menghapuskan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan.

Baca Juga: Kisah Ali Hamzyah, Anak 5 Tahun dari Lebaksiu yang Hidup Tanpa Anus dan Butuh Pertolongan

Kasi Datun Widya Hari Sutanto, di hadapan mahasiswa, menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tetap berjalan sesuai tahapan. Barang bukti berupa dana CSR telah dikembalikan kepada rekening PDAM, dan pihak Kejari juga telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami juga telah memeriksa pihak-pihak yang terkait. Benar sesuai pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya,” jelas Hari.

Hari juga menegaskan penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Tegal, namun pihaknya masih menunggu izin pemeriksaan yang belum turun sampai dengan saat ini. Kejari Tegal tengah mengumpulkan bukti penguat lainnya yang akan digunakan untuk gelar perkara di tingkat provinsi dan Kejaksaan Agung.

Mahasiswa juga mengingatkan Kejari Tegal agar tidak bersikap pasif dan tidak menempuh upaya lainnya untuk memeriksa Walikota Tegal.

”Kejari jangan pasif harus menunggu izin untuk memeriksa Walikota, saat bang Boyamin MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) datang beberapa waktu lalu, beliau sudah mengingatkan jika sampai tenggat waktu tiga bulan kasus ini belum selesai, MAKI akan menggugat Kejari,” pungkas Adi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x