KABAR TEGAL - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Slawi menyelenggarakan kegiatan razia bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menggandeng Polres Tegal, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Selasa, 6 April 2021 pukul 20.30 WIB.
Pelaksanaan kegiatan ini adalah upaya menindaklanjuti instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat Nomor. PAS-UM.06.01-15 tertanggal 1 April 2021 tentang Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57. Kegiatan ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak se-Indonesia.
Razia bersama APH ini juga merupakan bentuk sinergitas jajaran Pemasyarakatan dengan APH lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan, lebih khusus terkait dengan peredaran narkoba yang masih menjadi isu utama pelanggaran di dalam Lapas/Rutan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Tegal Apresiasi Gelaran 'Kampung Ramadhan' di Halaman Hotel Premiere
Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Slawi, 22 Personel Polres Tegal, 6 Personel BNNK Tegal dan 3 orang dari Dinkes Kabupaten Tegal. Diawali dengan pengarahan oleh Kalapas Slawi Mardi Santoso dan Kapolres Tegal AKBP M.Iqbal Simatupang yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kabag Ops Kompol Heriyanto.
Petugas gabungan menyasar seluruh kamar hunian warga binaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Secara keseluruhan kegiatan razia berjalan lancar tanpa ditemui insiden penolakan atau perlawanan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga: Sekolah Diminta Fleksibel Soal Seragam, Ganjar: Sarungan Gapapa, Yang Penting Ilmunya
Adapun temuan barang terlarang dari razia kali ini berupa beberapa senjata tajam, barang berbahan kaca dan logam dan sebagian besar sampah. Sedangkan untuk handphone dan narkoba nihil.