KABAR TEGAL- Dalam rangka penertiban protokol kesehatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi di sejumlah titik keramaian yang ada di Kota Tegal, salah satunya di kawasan Balai Kota Lama pada Rabu, 10 Februari 2021 tepatnya pada pukul 21:00 WIB.
Baca Juga: Cukup Terapkan 5 Tips Ini, Aman Rayakan Imlek di Masa Pandemi Covid-19
Petugas dalam hal ini Satpol PP di dampingi TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak akan diberikan edukasi oleh petugas serta diberikan masker di tempat untuk segera dipakainya.
Masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kegiatan itu dipimpin oleh Patwal Nugroho dari Satpol PP, Nugroho mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
"Kegiatan kali ini kami dibantu TNI dan Polri, tujuanya untuk mengedukasi masyarakat yang belum taat protokol kesehatan," ujar Nugroho kepada Kabar-Tegal.com pada 10 Januari 2021.
Selain itu Nugroho juga mengatakan bahwa program yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo 'Jateng Dirumah Saja' terbukti efektif mengurangi mobilitas warga.