Operasi Yustisi di Kersana dan Bantarkawung Brebes, Edukasi Push Up Masih Diberlakukan Bagi Pelanggar

- 3 Februari 2021, 15:47 WIB
Salah satu pelanggar sedang menjalani sanksi push up.
Salah satu pelanggar sedang menjalani sanksi push up. /Dok.Kodim Brebes/

KABAR TEGAL - Gerakan edukasi kepada masyarakat agar patuh Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker, terus dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dari 17 Kecamatan.

Seperti halnya yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bantarkawung dan Kersana, selain himbauan, memberikan masker gratis, mereka juga melakukan penegakan protokol kesehatan bagi warga yang tidak memakainya saat tertangkap operasi yustisi, Rabu, 3 Januari 2021.

“Kita berikan sanksi edukasi bagi 30 warga yang tertangkap tidak membawa masker di lingkungan Pasar Kersana, yaitu mengucapkan Pancasila atau push up sebanyak 20 kali,” beber Danramil 06 Kersana, Kodim 0713 Brebes Kapten Infanteri Turiman.

Baca Juga: Viral! Sopir Minibus Tabrak Anggota Satlantas, Kapolresta Probolinggo: Ancaman Hukumannya 15 Tahun

Dijelaskannya juga, upaya tersebut juga sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pencegahan penularan pandemi Covid-19 dan pendisiplinan Prokes, sesuai Perbup Brebes No. 64 tahun 2020.

Sementara di Kecamatan Bantarkawung, kegiatan serupa dilakukan di Jalan Raya Bantarkawung-Salem (di depan Kantor Kecamatan).

Amin Sholeh, S.l.P, Sekcam Bantarkawung, menyatakan apresiasi kepada Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bantarkawung, dimana tim ini terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Puskesmas Bantarkawung, dan Puskesmas Buaran.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x