BST Rp300 ribu Mulai Disalurkan di Kota Tegal, Jumadi Pastikan Tidak Ada Potongan

- 13 Januari 2021, 06:22 WIB
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi memantau langsung penyaluran BST yang mulai disalurkan kepada masyarakat di Kota Tegal
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi memantau langsung penyaluran BST yang mulai disalurkan kepada masyarakat di Kota Tegal /Humas Tegal Kota/

KABAR TEGAL - Bantuan Sosial Tunai mulai dicairkan oleh 27 kelurahan di Kota Tegal. Sebanyak 9.888 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menerima Bansos Tunai senilai Rp300 ribu.

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi,.ST,MM beserta Kepala Dinsos Kota Tegal, Bajari, SE melakukan pemantauan di Kelurahan Margadana dan Randugunting, Selasa (12 Januari 2020).

Dalam kesempatan itu Jumadi mengatakan untuk penyaluran BST di semua kelurahan termasuk di Margadana dan Randugunting semua berjalan lancar dan sesuai protokol kesehatan.

"Semua warga menerima BST sebanyak Rp300 ribu secara utuh tidak ada potongan, namun kami ingatkan kepada warga penerima agar uang yang sudah diterima agar digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari hari jangan digunakan untuk keperluan yang negatif seperti pasang togel" tegas Jumadi.

Baca Juga: Ingin Dapat Vaksin? Anda Harus Jawab 16 Pertanyaan Ini

Jumadi juga menyampaikan pembagian BST ini akan dilaksanakan setiap bulan tetap dengan penerapan protokol kesehatan. Selain PT. Pos Indonesia, penyaluran BST juga langsung masuk ke rekening bank Himpunan Bank Negara dengan rincian sebanyak 8.811 KPM disalurkan melalui PT. Pos dan sebanyak 1.077 KPM disalurkan melalui Himbara.

Sementara itu Kepala Dinsos Kota Tegal, Bajari, SE mengatakan apabila dalam masa dua hari warga tidak bisa mengambil BST di kelurahan maka warga tetap bisa mengambil melalui loket kantor pos tegal.

Data dari Dinas Sosial Kota Tegal Jumlah KPM penerima BST yakni Kecamatan Margadana dengan jumlah 2.237, yang terdiri dari Kelurahan Krandon sebanyak 202 KPM, Kelurahan Cabawan sebanyak 176 KPM, Kelurahan Kaligangsa sebanyak 437 KPM, Kelurahan Kalinyamat Kulon sebanyak 257 KPM, Kelurahan Sumurpanggang sebanyak 214 KPM, Kelurahan Margadana sebanyak 776 KPM, Kelurahan Pesurungan Lor sebanyak 175 KPM.

Baca Juga: Awas! Tolak Divaksin Denda Rp100 juta atau Masuk Penjara

Kecamatan Tegal Selatan jumlah total 1867 KPM, yang terdiri dari Kelurahan Bandung sebanyak 151 KPM, Kelurahan Debong Kidul sebanyak 169 KPM, Kelurahan Debong Kulon sebanyak 271 KPM, Kelurahan Debong Tengah sebanyak 400 KPM, Kelurahan Kalinyamat Wetan sebanyak 132 KPM, Kelurahan Keturen sebanyak 173 KPM, Kelurahan Randugunting sebanyak 327 KPM, Kelurahan Tunon sebanyak 244 KPM.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x