"Motif dari kejadian tersebut pelaku pengaku bahwa pelaku melakukan penculikan karena sudah enam kali menikah tapi tidak dikarunia anak sehingga pelaku menginginkan dua bocah tersebut untuk dikuasai atau diasuh," tutur Kapolres.
Dua pakaian milik korban, kartu keluarga, dua foto pengumuman anak hilang, dua akte kelahiran dan dua tas milik pelaku menjadi barang bukti.
Baca Juga: Sinergitas Tiga Pilar Berikan Edukasi Prokes Dengan Musik Budaya Lokal Tegal
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 jo pasal 76f Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHPidana.
Dalam pasal 83 yang menyebut setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 76f dipidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan pasal 76f menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak.***