Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 359 KUHP

12 Mei 2023, 17:20 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan dan Tim APM Hino Sugiman saat konfensi pers kasus kecelakaan bus yang terjun di Obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Tegal telah menetapkan sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai di kawasan Guci, Kabupaten Tegal sebagai tersangka. 

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Mei 2023. Bus yang mengangkut 37 orang tersebut meluncur bebas terjun ke sungai saat kendaraan sedang dipanasi dengan keadaan tanpa sopir. Akibatnya, dua penumpang meninggal dunia dan 35 lainnya mengalami luka-luka.

Kini, sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta Wisata, Romyani (56) dan Andri Yulianto (44) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat menjalankan tugas.

Baca Juga: Innalillahi! Bus Rombongan Wisata Terjun ke Jurang di Guci Tegal, Satu Orang Meninggal Dunia

"Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat, 12 Mei 2023.

Menurutnya, kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan dua orang meninggal dunia dan 35 lainnya luka-luka.

"Data yang kami dapatkan, sang sopir dan kernet telah lalai karena tidak ada satu orang pun diruang kemudi. Dan, jika bus parkir di kondisi kemiringan, keempat ban kendaraan tersebut harus diganjal. Di TKP, kami hanya menemukan kendaraan tersebut diganjal dengan hanya satu ganjalan," tuturnya. 

Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus di OW Guci Tegal Langsung Dievakuasi Polres Tegal dan PMI ke Puskesmas Terdekat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan Kematian.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan, keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, mengatakan telah melakukan investigasi dan penyelidikan terkait kecelakaan yang dialami bus pariwisata PO Duta Wisata.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kecelakaan Bus Jatuh ke Jurang di Guci Disebabkan oleh Seorang Anak Menarik Tuas Rem, Benarkah?

Menurutnya, rem tangan (hand brake) bus tersebut didapati dengan kondisi yang berfungsi dengan baik dan dalam keadaan terkunci.

"Bersarkan hasil temuan, diketahui jika handbrake atau rem tangan pada bus tersebut dalam posisi mengunci dan berfungsi dengan baik," ujar Wildan.

Ia pun menepis terkait kabar adanya anak kecil yang menarik tuas rem tangan bus tersebut.

Baca Juga: 1.037 Personel Polda Jateng Diterjunkan untuk Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

"Dari video dan berdasarkan keterangan saksi di lapangan, mereka melihat saat bus meluncur itu kecepatannya tidak tinggi. Jika benar-benar rem tangan itu dirilis, transmisinya normal dan netral, maka kecepatannya akan sangat tinggi. Bahkan pada saat menabrak tebing pertama, ia bisa terpantul lebih kencang," terangnya.

"Tapi yang kita lihat, pada saat menabrak tebing pertama, bus tersebut sempat berhenti sejenak. Itu artinya ada sesuatu yang menahan dia, apa itu? yaitu handbrake," imbuhnya.

Untuk lebih memastikan fungsi rem bus tersebut bekerja normal atau tidak, pihaknya akan melakukan pengujian di laboratorium.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Tegal Periode 2023-2028 Dihadiri Wakil Gubernur Jateng dan Bupati Tegal

Senada dengan itu, Tim Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman, juga mengatakan bahwa rem tangan bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun di sungai Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal ditemukan dalam keadaan berfungsi dan dalam keadaan terkunci.

Ia juga menepis kabar bahwa adanya anak kecil yang menarik tuas rem tangan bus tersebut. Pasalnya, mekanisme penarikan tuas rem tangan bus tersebut agak sedikit berbeda dengan mobil biasa.

"Pengoperasian rem tangan bus tersebut kecil kemungkinannya diketahui oleh orang awam. Cara pengoperasian tuas handbrake bus tersebut yaitu terlebih dulu sopir harus sedikit menurunkan tuas rem tangan. Setelahnya sopir harus menarik cincin klep yang ada di tuas rem tangan. Begitu cincin klep ditarik, untuk melepaskan rem tangan sopir tinggal melepas posisi tuas ke bagian atas. Berbarengan dengan dilepaskan tuas rem tangan akan timbul juga sensasi suara angin," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler