Supermarket dan Swalayan di Kota Tegal Harus Perhatikan Peraturan Daerah dan Wajib Membantu UMKM di Sekitarnya

15 November 2022, 11:23 WIB
Walikota bersama DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna membahas kenijakan pertauran pembangunan supermarket dan swalayan di Kota Tegal /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Menjamurnya Supermarket dan Swalayan di Kota Tegal segera di tata itu tertuang dalam persoalan jarak lokasi pendirian supermarket maupun toko swalayan di Kota Tegal menjadi perhatian khusus hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat ingin memberikan kemudahan investasi kepada para pelaku usaha.

Namun terkait perizinan terhadap pendirian supermarket dan toko swalayan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah agar mengatur jarak pendirian satu dengan yang lainnya.

Berangkat dari dasar tersebut, Pemkot Tegal, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga: Polres Tegal Beri Bantuan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas Warga Pakembaran

Bersama DPRD Kota Tegal menerapkan jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

Dalam kegiatannya tersebut disampaikan Wali Kota Tegal,H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi2 DPRD dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Wali Kota terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas, Senin 14 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

“ Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas,” jelas Wali Kota Tegal.

Baca Juga: Harris Turino Gelar Pengobatan Gratis ke Desa-desa Guna Cegah Stunting di Kabupaten Tegal

Selain pengaturan jarak lokasi pendirian yang perlu digaris bawahi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan.

Sementara disebutkan bahwa pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil minimal 30 % dari luas areal pusat perbelanjaan, ketentuan tersebut sangat membantu Pemda dalam memecahkan masalah tempat usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Selama ini, Pemkot Tegal terkait dengan pendirian terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang RTRW dan aturan-aturan lain yang mendukung.

Baca Juga: Berlangsung Meriah, Pertama Kalinya Ada Kontes Ayam Pelung Hari Pahlawan Piala Dandim Brebes

Terkait banyaknya minimarket dan toko modern di Kota Tegal, langkah yang dapat diupayakan dalam melindungi pedagang kecil dan UMKM adalah dengan menetapkan jangkauan jarak dalam tiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan.

Dalam program juga mengikutsertakan kegiatan promosi-promosi dagang melalui pameran ataupun event-event yang lain.
Sementara, terhadap keberadaan toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru.

maka pelaku usaha tersebut bisa melanjutkan usahanya hingga izin berakhir, setelah itu pelaku usaha tersebut harus memperpanjang izinnya dengan memperhatikan serta melaksanakan persyaratan-persyaratan yang ada di aturan baru dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian toko swalayan salah satu syaratnya yaitu adanya surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM, dan dibuktikan dengan surat perjanjjian bermitra dengan UMKM.

Baca Juga: Menang Sidang KIP atas Desa Limbangan, Ketua PD GNPK-RI Brebes : Termohon Harus Serahkan Salinan 6 RAB

“Keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat, selain itu juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah".

"Upaya salah satu dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” imbuh Dedy Yon.

Cara yang dilakukan Pemkot Tegal dengan cara mewajibkan agar toko modern yang ada berkewajiban menyediakan space atau tempat untuk dalam toko modernnya bagi produk-produk masyarakat sekitar. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler