Peresmian KPT Brebes, dalam Sambutanya KH Subekhan Sampaikan : Jangan Pikirkan Hasil Pekerjaan Saat Ini

1 September 2022, 15:31 WIB
Peresmian Kantor KPT Kabupaten Brebes /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Rais Syuriyah PBNU KH Subekhan Makmun mengingatkan, dalam bekerja jangan memikirkan hasil saat ini.

Tapi lihatlah manfaat di kemudian hari tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi sebesar mana manfaatnya untuk anak-cucu.

Untuk itu, bekerjalah yang disiplin karena pekerjaan yang dilakukan dengan disiplin, akan membuahkan hasil hingga anak cucu.

Demikian disampaikan Kiai Subekhan saat menyampaikan tausiyah peresmian Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, di Jalan Proklamasi 77 Pasarbatang Brebes, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Kamis 1 September 2022, Premier MUMUN Disini!

Penasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi Brebes itu menegaskan bahwa tugas seorang pemimpin digantungkan pada seberapa besar kesejahteraan dan keceriaan masyarakat.

Bila membawa manfaat dan maslahat untuk umat, maka kepemimpinannya berhasil.

Kiai menandaskan untuk menjadi orang yang baik di akherat adalah kebaikan didunia, bermanfaat untuk umat.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga BBM Pertalite atau Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 September 2022 Wilayah Jawa Sampai Bali

Orang yang beriman dan beramal sholeh akan diberi rahmat oleh Nya. Menjadi rohmat bila terjadi perpindahan dari yang buruk menuju ke yang baik.

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengatakan, perpindahan dan perubahan kantor pemerintahan bukan dimaksudkan untuk mengubah sejarah, namun membuat sejarah baru dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Brebes. Mengingat desakan masyarakat akan terciptanya layanan publik yang representatif, memadai, serta terintegrasi.

Jalan menuju KPT belum diberi nama, maka di jadikan Jalan Proklamasi dengan mengambil momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI maka nomor KPT diberi Nomor 77.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu, BLT Subsidi Upah Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini!
“Nomor 77 itu sangat bagus, mudah-mudahan menjadikan KPT ini menjadi bagus bangunannya maupun yang menghuninya,” ungkap Idza.

Prosesi peresmian didahului dengan penampilan Grup Hadroh Al Mursidin dari Pekalongan, dilanjutkan dengan penyerahan santunan anak yatim piatu sebanyak 77 anak.

Di sela santunan Bupati meluncurkan program dari Baznas dalam rangka pengentasan kemiskinan yakni zakat produktif Z Chicken, yaitu zakat produktif yang merupakan usaha ayam crispy yang dikelola oleh para Mustahiq.

Peresmian KPT Brebes ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Brebes. Sedangkan Bupati, Wakil Bupati Brebes, Ketua DPRD Brebes, Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati secara bersama-sama menggunting pita yang melintang di pintu masuk KPT. Sebelumnbya, KH Solahudin Masruri selaku Ketua MUI Kabupaten Brebes membacakan doa.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Polwan ke-74 Pada 1 September 2022, Dalam Bahasa Inggris yang Cocok Buat Caption Medsost

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sutaryono melaporkan pekerjaan pembangunan KPT Kabupaten Brebes dilakukan Multiyears yakni tahun 2021-2022 dengan. Pagu Anggaran sebesar Rp 120 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp 110.775.611.176,00. Waktu Pelaksanaan sejak 20 Agustus 2021 hingga 24 Agustus 2022 atau 370 hari kalender.

KPT dibangun diatas lahan seluas ± 29.919 m2 atau 3 hektar kurang. Sedangkan luas total bangunan dari lantai 1 hingga lantai 6 seluas ± 9.852 m2.

Pekerjaan KPT dilaksnakan oleh PT Istaka Karya (Persero) dan PT Chimarder 777 (KSO) dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT Andaru Koncer Jagad-PT Elcentro Engineering Consultant-PT Adjisaka Konsultan Teknik (KSO). 

Baca Juga: ASYIK! Tanggal Merah Bulan September 2022 Ada 4 Hari, Bisa Buat Healing Sejenak dari Pekerjaanmu

Pada akhir masa kontrak per 24 Agustus 2022, telah dilaksanakan pemeriksaan bersama hasil pekerjaan dengan nilai progres sebesar 98,50%, dalam hal ini pekerjaan belum 100%. Terhadap kekurangan progres sebesar 1,50% diberikan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan dengan denda sebagaimana termuat dalam ketentuan kontrak pekerjaan. ***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler