Demi Menjaga Marwah, Dewan Kesenian Tolak Dana Hibah Rp180 Juta dari Pemkab Tegal

14 Oktober 2021, 19:23 WIB
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Tegal, Imam Djoend bakal mengembalikan dana hibah Pemkab Tegal /Kabar Tegal//Anis Yahya

KABAR TEGAL - Dewan Kesenian Kabupaten Tegal (DKKT), bakal mengembalikan dana hibah yang telah digelontorkan ke rekening DKKT sebesar Rp 180 juta dari Pemerintah Kabupaten Tegal. 

Hal ini dikatakan oleh Ketua DKKT, Imam Djoend kepada Kabar Tegal, Kamis 14 Oktober 2021 lewat sambungan telepon. 

Imam menjelaskan bahwa seluruh anggota DKKT sepakat untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Tegal dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tak serius memajukan kesenian di Kabupaten Tegal. 

Baca Juga: Lima Bulan Berlalu, Pemenang Lomba Seni Budaya Peringatan Hari Jadi ke-420 Kabupaten Tegal Masih Gigit Jari

"Per tanggal 1 September 2021, kami sudah melayangkan pesan kepada Dinas Pendidikan agar dana hibah tidak usah dicairkan. Esok harinya, tanggal 2 September 2021, kami melayangkan surat resmi ke Bupati, Dinas Pendidikan, dan beberapa pihak lainnya bahwa kami menolak dana hibah tersebut," ungkap Imam.

Namun dijelaskan Imam, pada tanggal 2 September 2021, pihak Dinas Dikbud tetap mentransfer dana hibah dari rencana awal sebesar Rp300 juta menjadi Rp180 juta. 

"Pada dasarnya penolakan kami ini bukan persoalan nominalnya tapi kami berupaya menjaga marwah DKKT," tegas Imam. 

Disebutkan oleh Imam, dari awal 2018 DKKT sudah diperlakukan tidak wajar oleh Pemkab dan beberapa oknum. 

"Akibatnya dana hibah gagal terus," ujar Imam.

Baca Juga: Sektor Pariwisata, Dilema antara Penyebaran Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi

Bahkan menurutnya tahun 2019, proposal yang sudah didisposisi Bupati tidak sampai ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Tahun 2020 dapat 400 juta untuk alat dan kegiatan. Tapi yang dicairkan hanya untuk alat. Alasannya refocusing untuk Covid-19," tambah Imam.

Dana hibah tahun 2021 inipun kembali mengalami realisasi pencairan tidak sesuai yang dianggarkan yakni yang seharusnya Rp 300 juta hanya cair Rp 180 juta.

"2021 mestinya Rp 300 juta. Tapi dipermainkan nominal dan waktu pencairannya sampai September. Sementara saya cek KNPI, KONI dan lain-lain cair Juli dan tanpa pemotongan anggaran," katanya.

Baca Juga: Terbaru! Wisata Camping Guci Forest, Suguhkan Suasana Alami Berkemah di Kaki Gunung Slamet

Ditanya soal proses pengembalian dana hibah tersebut, Imam menyebut, anggaran yang telah masuk ke rekening DKKT hingga saat ini masih tersimpan di rekening DKKT.

"Karena kesibukan beberapa anggota DKKT, belum bisa kumpul semua dan mengembalikan dana tersebut. Tapi pada intinya kami seluruhnya sepakat untuk menolak dan mengembalikan," pungkas Imam.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler