KABAR TEGAL - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial B (39), warga Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang. B ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu serta menyimpan barang haram tersebut di dalam gudang kontrakan tempat tinggalnya.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, tersangka B sudah pernah berurusan dengan kasus narkoba pada tahun 2010 dan 2019, dan baru bebas pada tahun 2024.
“Penangkapan B bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu di wilayah Pemalang,” ungkap AKP Wahyudi Wibowo, Kamis, 22 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat, 25 April 2025, petugas berhasil mengamankan B saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pantura, wilayah Kecamatan Petarukan.
“Saat ditangkap, B kedapatan menyimpan 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar dengan berat total 20 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali melakukan penggeledahan di gudang kontrakan tempat tinggal B. Di lokasi tersebut ditemukan 12 paket sabu yang juga dikemas dalam plastik klip bening dengan berat lebih dari 100 gram yang disimpan dalam bungkusan aluminium foil.
Baca Juga: Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Awal Tahun 2025
“Sehingga total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka mencapai 122,14 gram sabu,” tambahnya.
B dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.