Polres Brebes Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Lebaran 2025, Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Kabar Tegal - 23 Mar 2025, 07:12 WIB
Penulis: Sri Yatni
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Polres Brebes musnahkan 4.404 botol miras & 612 liter tuak hasil operasi, pastikan keamanan dan ketertiban selama perayaan Lebaran 2025.
Polres Brebes musnahkan 4.404 botol miras & 612 liter tuak hasil operasi, pastikan keamanan dan ketertiban selama perayaan Lebaran 2025. /Dok. Humas Polres Brebes/

KABAR TEGAL - Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, memusnahkan 4.404 botol minuman keras (miras) pabrikan dan tradisional serta 612 liter tuak (brangkal) pada Jumat, 21 Maret 2025 sore.

Pemusnahan ini dilakukan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di halaman Mapolres Brebes, sebagai upaya menciptakan kondisi aman selama perayaan Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat, disaksikan langsung oleh jajaran kepolisian dan tamu undangan.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2025 di Brebes, Apresiasi Program Valet and Ride

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan operasi rutin kepolisian.

“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, narkoba, serta asusila. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama momen Lebaran,” ujar Kapolres Brebes.

Ia juga menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Jelang Kunjungan Kapolri di Brebes, Kapolda Jateng Cek Kesiapan Lokasi

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman,” tambahnya.

Kapolres Brebes juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Tags

Terkini