KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 203,6 gram.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
"Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 101,77 gram dan 101,83 gram," ujar Wakapolres pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Safari Ramadhan, Kapolres Brebes Pererat Sinergi dengan Ulama untuk Jaga Kondusivitas
Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip dan dilakban cokelat, dengan total keseluruhan 203,6 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit ponsel Tecno Spark 20, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, dan lakban.
"Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," tambahnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tersangka AH kini ditahan di Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jumat Curhat, Polres Brebes Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Desa Siasem
"Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun," jelas Wakapolres.