Dianiaya Majikan di Jakarta, ART Asal Pemalang Pulang dengan Tubuh Penuh Luka

- 9 Desember 2022, 23:53 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menjenguk S, ART yang dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menjenguk S, ART yang dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - S (23), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang diduga menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta.

ART asal Pemalang tersebut mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Saat ini, S masih menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Ashari Pemalang.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo langsung mendatangi RSUD Dr. M. Ashari Pemalang, ia bersama Muspika Kecamatan Moga membesuk S (23), warga Kecamatan Moga Pemalang yang menjadi korban penganiayaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta.

Baca Juga: Tanggulangi PGOT, Polres Pemalang dan Pihak Terkait Gelar Workshop

Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya Polsek Moga Polres Pemalang menerima laporan dan pengaduan dari keluarga korban, Kamis, 8 Desember 2022.

“Pada saat itu juga, langsung direspon oleh bapak Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, dengan mendatangi rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.

Saat dicek, AKBP Ari Wibowo mengatakan, personilnya mendapati kondisi korban dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, serta mengalami luka yang sangat banyak di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Rotasi Jabatan, Empat Kapolsek Jajaran Polres Pemalang Diganti

“Sehingga langkah awal yang kami lakukan, yakni mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat di Moga, hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. M. Ashari Pemalang,” terangnya.

Terkait kejadian yang menimpa korban S, Kapolres Pemalang mengatakan, Polsek Moga menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari korban dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x