Jual Uang Palsu, Warga Tasikmalaya Dibekuk Polres Pemalang Saat Akan Transaksi di Kecamatan Moga

- 25 November 2021, 14:51 WIB
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, yang diduga menyimpan dan membawa mata uuang rupiah palsu
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) warga Tasikmalaya, yang diduga menyimpan dan membawa mata uuang rupiah palsu /Kabar Tegal / Humas Polres Pemalang/

“Selain uang rupiah palsu, personil Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di Kontrakannya di Kabupaten Indramayu,” imbuh Kapolres.

Baca Juga: Vaksinasi Sambang Warga, Terobosan Polres Pemalang untuk Kebut Capaian Vaksinasi

Atas perbuatannya, Tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pada tersangka ES dikenakan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres.****

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x