KABAR TEGAL - Aparatur Desa se Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes ditingkatkan kesadaran hukumnya, agar tidak menyalahi hukum saat melakukan pekerjaan.
Jangan sampai akibat awam hukum, aparatur desa tersandung persoalan hukum. Untuk itu, perlu peningkatan kapasitas dibidang hukum bagi aparatur desa sehingga lebih melek hukum.
Demikian disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat membuka penyuluhan hukum bagi perangkat desa se Kecamatan Jatibarang, di Hotel Anggraeni Jatibarang, Rabu 24 November 2021.
Baca Juga: Kapolda Jateng Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak
Kata Idza, dengan penyuluhan yang menggandeng Aparatur Penegak Hukum (APH) dan unsur terkait lainnya, harapannya pemahaman tentang hukum bagi perangkat desa semakin meningkat.
Seperti dalam pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa dan berbagai kegiatan lainnya tidak melenceng dari hukum yang berlaku di Indonesia.
“Penyuluhan hukum ini, semoga menjadi jalan menuju terwujudnya good governance,” tandas Idza.
Bupati juga mengingatkan kembali kepada aparatur desa untuk terus meningkatkan capaian vaksinasi di desanya masing-masing.
Baca Juga: Permintaan Pembatalan Konser Justin Bieber di Arab Saudi Melalui Surat Terbuka
Aparatur desa sebagai ujung tombak dalam penerapan protokol kesehatan dan peningkatan capaian vaksinasi jangan sampai kendur. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, dan perlu dilawan dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.
Camat Jatibarang Imam Tauhid menjelaskan, penyuluhan hukum diinisiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jatibarang. Menurutnya, penyuluhan hukum bukan berarti perangkat desa belum maksimal dalam melayani masyarakat.