Patroli Malam Skala Besar di Brebes, Petugas Sembari Bagikan Sembako

- 24 Juli 2021, 10:18 WIB
Polres Brebes, Kodim 0713 dan Satpol PP menggelar apel malam gabungan berskala besar dalam menjaga kondusifitas wilayah Jumat, 23 Juli 2021.
Polres Brebes, Kodim 0713 dan Satpol PP menggelar apel malam gabungan berskala besar dalam menjaga kondusifitas wilayah Jumat, 23 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Polres Brebes bersama Kodim 0713 Brebes dan Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar apel malam gabungan berskala besar dalam menjaga kondusifitas wilayah atau harkamtibmas Jumat, 23 Juli 2021.

Dalam arahannya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, kegiatan patroli skala besar yang akan dilakukan adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas disaat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Brebes.

Setelah pelaksanaan apel gabungan, Kapolres bersama Dandim Letkol Armed Mohamad Haikal Sofyan dan Kasatpol PP Supriadi, menyusuri sepanjang jalur protokol di Brebes kota sambil membagikan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemic covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Blusukan ke Apotek, Cek Ketersediaan Obat dan Suplemen

“Dalam pelaksanaan kegiatan patroli skala besar tetap kita kedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat agar jangan sampai ada gesekan,” terang Kapolres.

Kemudian tidak ada cara-cara kasar karena masyarakat sudah cukup lama menghadapi pandemi covid-19, sehingga diharapkan masyarakat merasa aman dengan kehadiran petugas.

Dikatakan Kapolres juga, penyaluran bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat terdampak pendami, merupakan instruksi dari Kapolri kepada jajarannya sebagai untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Provokator Demo Tolak PPKM Berkedok 'Grup Klub Tenis'

“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Darurat saat ini,” sambungnya.

Faisal menambahkan, di sela-sela patroli, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP juga mensosialisasikan kepada para pedagang tentang aturan operasional kegiatan perekonomian yang diatur dalam PPKM Level 4 atau PPKM Darurat saat ini, yakni batas para pedagang beroperasi hanya sampai jam 9 malam untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x