Ratusan Pohon Ganja di Brebes Diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar

- 6 Juni 2021, 14:36 WIB
Anggota Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan ratusan pohon ganja di Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu, 6 Juni 2021.
Anggota Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan ratusan pohon ganja di Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu, 6 Juni 2021. /Dok.Kodim Brebes/

KABAR TEGAL - Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat grebek rumah warga yang menanam ratusan pohon ganja berumur 3 bulan di Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu, 6 Juni 2021.

Dijelaskan Danramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes, Kapten Inf Sutarno, penggerebekan dilakukan di rumah Yono, warga Dukuh Pengilon RT/RW. 04.

“Pohon ganja itu membuka 300 batang dan ditanam di dalam pot,” terangnya.

Baca Juga: UNICEF Fasilitasi Penanggulangan Stunting di Kabupaten Tegal

Lanjutnya, penggerebekan itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Herman Felani (30), jaringan pengedar ganja yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar sehari sebelumnya, Sabtu, 5 Juni 2021.

Ratusan pohon itu langsung diangkut menggunakan truk untuk melihat barang-barang oleh satu regu Ditresnarkoba Polda Jabar, dibawah pimpinan AKP Fernando.

Dari keterangan awal, Yono mengaku tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja dan berdalih hanya merawatnya saja atas permintaannya yang bernama Umar, bertempat tinggal di Jakarta.

Baca Juga: Dongkrak Sektor Pariwisata Kabupaten Tegal, Saidno Paparkan Agenda Wisata Menarik Tahun Depan

Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Saudara Yono juga dibawa ke Jakarta.

“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” katanya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x