Kembangkan UMKM, Pemkab Brebes Gandeng Alfamart

- 29 Maret 2021, 20:09 WIB
Bupati Brebes Idza Priyanti, S.E.,M.H., menandatangani nota kesepahaman dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Bupati Brebes Idza Priyanti, S.E.,M.H., menandatangani nota kesepahaman dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. /Dok.Diskominfo Brebes/

KABAR TEGAL - Bupati Brebes Idza Priyanti, S.E.,M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk terkait pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Brebes, di Pendopo Bupati Brebes, Senin, 29 Maret 2021.

"Di Kabupaten Brebes memiliki UMKM yang jumlahnya sangat banyak, namun terkendala pendistribusian dan pemasaran produk sehingga perlu menjalin kerjasama dengan Toko Modern yang memiliki jaringan luas, seperti Alfamart," ujar Idza usai menandatangani MoU.

Diharapkan, kata Idza, UMKM di Kabupaten Brebes lakunkeras karena sudah memiliki jalur distribusi dan pemasaran yang jelas dan luas.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil Tegal Selatan Gelar Patroli Malam

Idza menjelaskan, bukan hanya dengan AlfaMart kerjasama semacam ini dilakukan, tetapi juga akan menggandeng toko-toko modern lainya. Sinergi akan terus di bangun, dalam upaya Pemkab Brebes membangun dan mengembangkan UMKM agar mampu berkembang, dan maju.

"UMKM, juga kami dorong untuk membuka jejaring didunia maya melalui toko online," ujar Idza.

Menyadari ada kriteria khusus agar produk UMKM dapat dipasarkan melalui toko modern, Bupati Brebes mengajak seluruh pelaku UMKM segera melakukan penyesuaian kualitas produk sesuai dengan yang disyaratkan sehingga produknya bisa diterima.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Ternyata Pasutri Baru Menikah 6 Bulan

Deputy Branch Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Nur Setyawan mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar prodak bisa dipasarkan melalui Toko Modern diantaranya kemasanya dibuat semenarik mungkin, komposisi harus jelas, izin usaha harus ada serta expired date harus tertera.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x