Naik, Berikut Tarif Terbaru Ruas Tol Kanci - Pemalang

- 18 Januari 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi gerbang tol.
Ilustrasi gerbang tol. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Dua ruas tol yang dimiliki PT Waskita Toll Road yakni ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif secara serentak mulai 17 Januari 2021 kemarin.

Penetapan penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020 lalu.

"Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini," kata Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perhatian! Mulai Hari Minggu Enam Ruas Tol Alami Penyesuaian Tarif, Simak Rinciannya Disini

"Ada pun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," ujarnya.

Rincian tarifnya yakni Kanci-Pejagan dari sebelumnya Rp29.000 menjadi Rp29.500; lalu Kanci-Ciledug dari sebelumnya Rp15.500 menjadi Rp16.000; dan Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi Rp14.000.

Kepala Cabang PT Pejagan Pemalang Toll Road Ian Dwiantono menjelaskan penyesuaian tarif tol Pejagan-Pemalang dihitung dari tingkat inflasi tahun 2018-2019 di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang.

Dengan demikian tarif ruas tol Pejagan-Pemalang mengalami kanaikan menjadi Rp1.050/km dari sebelumnya Rp1.000/km.

Ada pun perhitungan penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan-Pemalang untuk golongan I (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut, yakni Pejagan-Brebes Timur (20,20 km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp21.500; Pejagan-Tegal (30,60 km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi Rp32.500; Pejagan-Pemalang (57,50 km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi Rp60.000.

"Kami mengimbau bagi pengguna jalan tol tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan tol dan memperhatikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak menyalahi ketentuan dimensi dan bobot kendaraan khususnya untuk kendaraan Golongan II sampai dengan Golongan V," imbuh Ian.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x