Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang Pemalang

28 Juli 2022, 17:42 WIB
Dua tersangka pencurian berkedok kuras ATM di Bantarbolang Pemalang /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa 19 Juli 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca Juga: Akhir Hidup Kopda M, Terduga Otak Penembakan Istri Prajurit di Semarang

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek. 

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis 14 Juli 2022, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Satlantas Polres Demak Gelar Safety Riding Bareng Komunitas Ojek Wisata

Setelah transfer selesai, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kapolsek.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hakikat Kebaikan dengan Bertambahnya Ilmu dan Rasa Kasih Sayang pada Manusia

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler