Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada PHK bagi Honorer yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Tegal - 30 Jun 2025, 19:49 WIB
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, memberikan keterangan usai mengikuti rapat dengar pendapat secara daring di rumah dinasnya, Senin, 30 Juni 2025.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, memberikan keterangan usai mengikuti rapat dengar pendapat secara daring di rumah dinasnya, Senin, 30 Juni 2025. /Dok. Pemprov Jateng/

KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang digelar secara daring dari rumah dinasnya di Semarang, Senin, 30 Juni 2025.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga: Meriah! Jateng Fair Festival 2025 Hadirkan Inovasi, UMKM dan Hiburan Gratis

“Rapat ini membahas mengenai pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ASN, honorer atau non-ASN, termasuk Guru Tidak Tetap (GTT). Kesimpulannya, tidak akan ada PHK,” ujar Taj Yasin.

Ia menegaskan, Pemprov Jawa Tengah berkomitmen mengakomodasi berbagai usulan yang muncul dalam rapat, termasuk mencegah terjadinya klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar PPPK mendapatkan kepastian jenjang karir yang setara dengan PNS. PPPK harus memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, serta pengembangan kompetensi yang adil dan setara.

“Tadi baru tahap pembahasan, keputusan teknisnya kita masih tunggu. Kalau usulan-usulan tersebut bisa diterima dan hak pegawai bisa dipenuhi secara setara, itu hasil yang paling ideal. Tidak akan ada perbedaan signifikan antara PPPK dan PNS,” ungkap Taj Yasin.

Baca Juga: Gubernur Jateng Akan Koordinasi dengan Pusat dan Polda Soal Kebijakan Zero ODOL

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap Guru Tidak Tetap (GTT), terutama terkait penempatan yang tepat agar mendapatkan jam mengajar yang memadai, serta jaminan kesehatan bagi mereka.

Halaman:

Tags

Terkini