KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama awal tahun 2025.
Acara ini berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat, 7 Maret 2025 dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.
Turut hadir sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta beberapa perwakilan elemen masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika berupa 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi. Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti ini mencapai Rp 31,15 miliar.
Seluruh barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang diungkap pada periode Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4).
Sebelum dimusnahkan, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng terlebih dahulu memeriksa keaslian barang bukti untuk memastikan bahwa yang dimusnahkan benar-benar narkotika. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung efektif dan efisien, dengan durasi sekitar satu jam.
"Alhamdulillah, metode ini terbukti cukup efektif. Kita semua menyaksikan bersama, seluruh barang bukti bisa dimusnahkan dalam waktu kurang lebih satu jam. Setelah itu dilakukan pengecekan ulang, hasilnya semua sudah negatif," ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.
Petugas dari Labfor juga memastikan bahwa larutan sisa hasil pemusnahan tidak lagi mengandung zat methamphetamine maupun ekstasi. Dengan demikian, tidak ada residu narkotika yang tersisa dalam proses tersebut.