KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin, 17 Februari 2025 pagi. Dalam insiden tersebut, dua kurir narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat, 21 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda CRV putih bernomor polisi S-1235-WU yang dikendarai dua tersangka, SN (30) asal Kabupaten Tangerang, dan HS (42) asal Jakarta Utara, dengan sebuah truk tronton hijau.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Ungkap 13 Kasus Narkoba Jelang Ramadhan, 18 Tersangka Diamankan
"Setelah kecelakaan, sopir truk melihat salah satu penumpang mobil CRV menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir tol. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kecelakaan," ujar Kombes Anwar Nasir.
Laporan tersebut diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng, yang segera mengirim tim ke lokasi. SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat dirawat di RS Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam.
Baca Juga: Operasi KRYO Polres Pemalang 2025: Ungkap Kasus Narkoba, Miras hingga Premanisme
"Pada Minggu, 16 Februari 2025, mereka berangkat dari Lampung membawa narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Modusnya, sabu disimpan dalam tas punggung dan dibawa menggunakan mobil CRV yang mengalami kecelakaan tersebut," jelasnya.
Setelah kecelakaan, tersangka SN sempat menyembunyikan dua tas berisi masing-masing 5 kg dan 7 kg sabu di pinggir jalan tol. Lokasi penyimpanan ini difoto dan dikirimkan ke tersangka K (DPO) agar dapat diambil kemudian.