KABAR TEGAL - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, tetapi kenyataannya mereka tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah menyetorkan sejumlah uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran setelah menerima laporan dari korban. Hal itu disampaikannya dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Korban telah membayar sejumlah uang dengan harapan bisa bekerja di Jepang. Namun, sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, mereka tidak kunjung diberangkatkan," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Baca Juga: Resmob Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampas Mobil, 3 Polisi Terluka Saat Penangkapan
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk pekerjaan di sektor pertanian di Jepang. Beberapa korban lainnya bahkan harus menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka berinisial S, yang merupakan direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam penyelidikan, PT RAB ternyata tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
"Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan menggiurkan. Namun, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan dan tidak memiliki izin untuk menyalurkan pekerja migran ke luar negeri," tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PT RAB sebelumnya telah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih tertahan. Sementara itu, total kerugian dari 20 korban yang gagal berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta, termasuk tiga sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur tenaga kerja migran wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditindak
"Kami akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan Polda Jateng untuk mencegah kejadian serupa," ujarnya.