KABAR TEGAL - Bertempat di Gedung Teater Lantai 3 ISDB Prof. Qodri Aziziy, UIN Walisongo, Senin, 17 Februari 2025, telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Antara Kewenangan & Keadilan Rakyat” dengan telaah kritik konstruktif terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Undang-Undang Kejaksaan, dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo dan dihadiri oleh sekitar 50 peserta, yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa dan akademisi.
Narasumber dan Topik Pembahasan
FGD ini menghadirkan tiga pemateri berkompeten dalam bidang hukum dan kebijakan publik:
Baca Juga: Bank Indonesia Tegal Gelar FGD Mitigasi Risiko Bencana di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan
- Prof. Dr. Ahmad Fanani, M.Ag., M.S. (Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo)
- Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. (Praktisi Hukum & Kepala Jurusan Ilmu Hukum UIN Walisongo)
- Drs. H. Nur Syamsudin, M.Si. (Dosen FISIP UIN Walisongo)
Dalam diskusi ini, para pemateri memberikan analisis kritis terhadap RKUHAP, UU Kejaksaan, dan UU Polri. Fokus utama pembahasan meliputi aspek kewenangan institusi penegak hukum, potensi ketidakadilan dalam penerapannya, serta solusi untuk memastikan keadilan bagi rakyat.
Antusiasme Peserta dan Poin-poin Kritis
Baca Juga: Gelar FGD di Brebes, KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Peserta FGD yang mayoritas merupakan mahasiswa dan akademisi aktif terlibat dalam diskusi, menyampaikan pertanyaan serta pandangan kritis terkait implikasi dari regulasi tersebut. Beberapa poin utama yang dibahas dalam forum ini antara lain:
- Peran dan kewenangan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
- Reformasi kepolisian dalam menjamin penegakan hukum yang lebih adil.
- Implikasi perubahan RKUHAP terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan adanya forum ini, diharapkan mahasiswa dan akademisi dapat lebih memahami peran hukum dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan keadilan bagi rakyat.***