KABAR TEGAL - Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada 5–6 Februari 2025 ini melibatkan kunjungan ke berbagai instansi serta agen distribusi di sejumlah kabupaten dan kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Arif Budiman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan implementasi kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjalan dengan baik.
Baca Juga: Stok LPG 3 Kg Aman! Pertamina Salurkan Tambahan 900 Ribu Tabung di Jateng dan DIY
“Kami memastikan seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah menunjukkan adanya beberapa penyesuaian dalam pola distribusi. Salah satunya adalah perubahan alokasi yang kini langsung ke konsumen akhir serta diperbolehkannya pengecer menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” ungkap KBP Arif Budiman, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam kunjungan ke pangkalan dan agen LPG bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan atau kendala distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
Pemantauan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, dan Cilacap, menunjukkan bahwa penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan, Polres Tegal Kota Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Agen, Kios hingga Warung
Selain itu, tidak ditemukan antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif untuk mencegah praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” tambahnya.