KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, ditangkap bersama barang bukti yang disembunyikan dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Kasus ini terungkap berkat informasi mengenai pengiriman narkotika dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Mutasi Kepemimpinan di 18 Polres Jajaran Polda Jateng di Penghujung 2024
Kronologi Penyelidikan
Penyelidikan dimulai pada 22 Desember 2024, ketika kedua tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Setelah tiba, mereka menginap di sebuah hotel hingga menerima narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi pada 30 Desember 2024 dari seseorang yang tidak dikenal. Barang tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk mengelabui petugas.
Pada 31 Desember 2024, tersangka bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Semarang. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, mobil mereka langsung diamankan oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3.
Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berisi 10.300 butir, tiga ponsel, uang tunai Rp1 juta, serta dokumen perjalanan.
Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Layani 823.190 Penumpang Selama Libur Nataru
"Modus para pelaku adalah menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil untuk menghindari deteksi petugas," jelas Kombes Pol Anwar.
Keterlibatan Jaringan Besar
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) untuk diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport Rp20 juta, namun hanya tersisa Rp1 juta yang disita petugas.