Ia menegaskan jika terdapat pelanggaran hukum, maka azas kesamaan di mata hukum harus dijunjung tinggi, tidak peduli mahasiswa atau siapa pun.

Ia menjelaskan dalam penyampaian pendapat di muka umum maka terdapat Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 yang harus dipatuhi.

"Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati, terutama adik-adik sekalian," katanya.

Ia menegaskan tindakan hukum yang dilakukan polisi saat terjadi pelanggaran sudah sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang kemungkinan adanya penyusup dalam aksi yang digelar beberapa waktu terakhir ini serta permintaan tentang penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo berakhir ricuh di Semarang.***