Pemkab Brebes Luncurkan Sistem Pembayaran Retribusi Perizinan Non Tunai

- 30 September 2020, 08:55 WIB
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat meluncurkan pembayaran retribusi perizinan non tunai di halaman kantor DPMPTSP
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat meluncurkan pembayaran retribusi perizinan non tunai di halaman kantor DPMPTSP /

Brebes. KabarTegal.com - Untuk mempermudah proses perijinan, Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan sistem pembayaran retribusi perizinan non tunai. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, segala retribusi perizinan dibayar secara non tunai.

Sehingga bisa pembayaran tidak harus dilakukan di DPMPTSP, tetapi cukup via online seperti E-banking, ATM, maupun transfer. Dengan sistem non tunai, maka tidak ada transparansi dan akuntabilitasnya terukur serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Demikian disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat meluncurkan pembayaran retribusi perizinan non tunai di halaman kantor DPMPTSP, Jumat (25/09/2020) kemarin.

“Trobosan baru berupa pembayaran retribusi non tunai harus kita dukung penuh. Karena akan mempermudah semua pelaku usaha dalam proses perijinan,” puji Idza.

Kata Idza, terobosan pembayaran retribusi non tunai baru ada di wilayah Karesidenan Pekalongan yaitu di Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut Idza mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes pada 2021 akan membangun Mall Pelayanan Publik. Di MPP ini, semua perizinan di Kabupaten Brebes dapat terakses dengan mudah pada satu tempat dengan cepat.

Bupati berharap dengan adanya peluncuran transaksi non tunai akan mempercepat pelayanan yang efektif dan efisien. Apalagi di masa pandemi Covid-19 masyarakat perlu menjaga jarak, tidak perlu bersentuhan langsung membawa uang tunai. Cukup melakukan registrasi pendaftaran dan pembayaran bisa dilakukan di bank-bank kemitraan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Drs Ratim menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha sebagaimana amanat Inpres No 7 tahun 2019 tentang percepatan berusaha dan Perpres No 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, maka DPMPTSP Kabupaten Brebes akan memulai perubahan sistem pembayaran retribusi dari manual konvensional ke pembayaran retribusi secara non tunai.

Menurutnya, program transaksi non tunai sangat mempermudah pembayaran retribusi seperti pembayaran IMB, Reklame, Izin Trayek dan perizinan lainnya. "Pemohon perizinan tidak perlu repot repot membawa uang tunai, cukup membayar melalui ATM, E-Banking atau via transfer rekening.” pungkas Ratim.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x