Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di PT Sung Chang

- 8 Februari 2024, 07:01 WIB
Jajaran Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di PT sung Chang
Jajaran Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di PT sung Chang /Sri Yatni/

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Februari 2024 Capricorn, Aquarius, Pisces: Mulailah Hubungan Baru dengan Orang Baru

Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.   

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah