Polres Kendal Pasang Spanduk Himbauan Debt Collector Rampas Kendaraan Dikenai Sanksi Pidana

- 2 Januari 2024, 13:08 WIB
Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan Patroli dialogis dengan melakukan cek dan kontrol tempat tongkrongan debt collector
Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan Patroli dialogis dengan melakukan cek dan kontrol tempat tongkrongan debt collector /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga masyarakat melapor bila menjadi korban penarikan paksa apalagi intimidasi dari para debt collector (DC) Selasa 2 Januari 2023.

Sebagaimana diketahui peraturan OJK nomer 35 tahun 2018 tentang penyelanggaran perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu, perusahaan debt collector harus dalam bentuk PT, dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Kapolres kendal AKBP Feria kurniawan,SIK melalui Kasat binmas polres kendal mengatakan,

Baca Juga: Polres Tegal Kota Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023, Tangani Sebanyak 189 Kasus

"Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatasnamakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi, Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 365 KUHP," ujarnya.

"Dirinya turut mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna memberantas hal tersebut serta menghimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," tutur Beki.

Dalam rangka mencegah pelaku tindak kejahatan / keresahan di sepanjang jalan raya / pemukiman penduduk serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan Patroli dialogis dengan melakukan cek dan kontrol tempat tongkrongan debt collector (DC) sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Kendal. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x