Lakukan Transaksi EDC Pakai Data Orang Lain Tanpa Hak, Mantan Karyawan Bank Terkemuka Ditangkap Polisi

- 30 Oktober 2023, 19:08 WIB
Kota Semarang | Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktek penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening
Kota Semarang | Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktek penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening /Sri Yatni/

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Senin 30 Oktober 2023, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x