Saat diinterogasi pelaku A mengaku mengetahui bahwa yang dibawanya adalah barang terlarang.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Kayu di Kersana Brebes Terbakar
“Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah, Saya diberi upah dua setengah juta jika berhasil membawa masuk ke lapas”, kata A.
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut kedalam Lapas dan diserahkan kepada salah satu Warga Binaan Lapas inisial R.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses hukum.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Sebulan, Polresta Cilacap Ungkap 6 Kasus Pencabulan Terhadap Anak
"Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkoba (sabu) tersebut berasal dan tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku", pungkas Dirresnarkoba Polda Jateng. ***