Endorse Judi Online, Dua Selebgram di Surakarta Ditangkap Polisi

- 26 September 2023, 08:58 WIB
Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan dua selebgram asal Solo dan Boyolali yang diduga telah melakukan endorse judi online.
Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan dua selebgram asal Solo dan Boyolali yang diduga telah melakukan endorse judi online. /Sri Yatni/Kabar Tegal

Menurut pengakuan kedua pelaku, dirinya diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama sebulan.

Baca Juga: Kodim Brebes Gelar Senam SKJ 88 dan Aksi Borong Bawang Merah

Dan untuk gaji mereka dalam sebulan adalah untuk pelaku ANP Rp. 1.600.000/ perbulan sedangkan pelaku PWU Rp. 600.000/ perbulan.

"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x