"Saat tersangka didalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka," urainya.
"Sesampainya di Semarang , tersangka mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH," jelas Kapolresta.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun," pungkas Kapolresta. ***