KABAR TEGAL - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan polres jajaran menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 2 pekan.
Sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban.
Penindakan terhadap sasaran pelanggaran akan menggunakan 2 mekanisme yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.
Demikian diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho pada Rabu, 5 Juli 2023.
“Di Jawa Tengah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) prioritas, tetapi tilang manual juga tetap diberlakukan,” ungkap Dirlantas.
Dirinya merinci sasaran pada kegiatan operasi yaitu pengendara dan/atau penumpang sepeda motor tanpa helm, menerobos traffic light saat lampu merah, pelanggaran batas kecepatan berkendara, hingga berkendara melawan arus.
Baca Juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolda Jateng: Jadi Momen Bangun Kepercayaan Rakyat
Penindakan pelanggaran batas kecepatan juga diterapkan di jalan tol. Dirlantas menuturkan di jalan tol sudah ada aturan batas kecepatan.
"Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam, sementara luar kota maksimal 100 km/jam," jelasnya.