Tegas! 5 Oknum Calo Bintara Polri Akan Di PTDH dan Dipidana, Ini Kata Kabidhumas Polda Jateng

- 19 Maret 2023, 18:24 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy tegaskan 5 pelaku valo penerimaan bintara Polri akan diPTDH dan dipidana
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy tegaskan 5 pelaku valo penerimaan bintara Polri akan diPTDH dan dipidana /Sri Yatni/Kabar Tegal

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. 

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya .

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabidhumas.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jalur Lalulintas ke Objek Wisata Guci Lancar

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya

Baca Juga: Punya Ribuan Distributor di Indonesia, Air Amanah Gelar Seminar Bisnis jadi Pengusaha Beromzet Puluhan Juta

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x