Tegas! 5 Oknum Calo Bintara Polri Akan Di PTDH dan Dipidana, Ini Kata Kabidhumas Polda Jateng

- 19 Maret 2023, 18:24 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy tegaskan 5 pelaku valo penerimaan bintara Polri akan diPTDH dan dipidana
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy tegaskan 5 pelaku valo penerimaan bintara Polri akan diPTDH dan dipidana /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Baca Juga: Borong Hasil Panen Telur, Dewi Aryani Bagikan Gratis untuk Masyarakat Desa Kedungkelor

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu 19 Maret 2023.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Baca Juga: Koperasi Prima Bahari dan organda Gelar Rapat Terkait Usulan Peremajaan Armada

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x