Bersamaan dengan itu korban bernama Gunarto warga desa Bonagung Tanon datang ke warung hik untuk ngopi.
Setelah selesai minum kopi, korban kemudian membayar uang kopi dengan pecahan uang Rp 50 ribu, yang diterima oleh tersangka.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Sabtu 18 Maret 2023, SHAZAM! FURY OF THE GODS Tayang Disini
Dengan alasan tidak memiliki pengembalian, tersangka lantas meminjam sepeda motor korban untuk menukar uang, namun tidak mengembalikannya, hingga perkara ini dilaporkan ke Mapolsek Tanon.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Sragen pada 9 Februari 2023, kemudian diamankan di Mapolsek Tanon.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barangbukti sepeda motor milik korban, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Sabtu 18 Maret 2023 Ada SHAZAM! FURY OF THE GODS
Iptu Agus Sudibyo dalam Konferensi Pers didampingi Kasi Humas memastikan, tersangka bakal dijerat denga pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.***