Diduga Curi Kotak Amal Hingga Jutaan Rupiah, Pasangan Asal Blora Jateng Diamankan Polisi

- 15 Maret 2023, 15:54 WIB
Pasangan asal Blora diamankan polisi gara-gara curi kotak amal dan kabur ke Rembang
Pasangan asal Blora diamankan polisi gara-gara curi kotak amal dan kabur ke Rembang /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sepasang laki laki dan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal.

Kedua tersangka tersebut adalah RW seorang pria warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, dan RK, seorang wanita warga kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga bahwa pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 03.30 WIB di Masjid AT TAQWA turut tanah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotal amal masjid.

Baca Juga: Kue Kering Khas Hari Raya Idul Fitri, Siapkan Lebaran dengan Kue Terbaikmu

"Berawal dari laporan warga, kita gerakkan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan," ucap Kapolsek Blora, Rabu, 15 Maret 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah kabupaten Rembang.

"Kedua pelaku kita amankan di wilayah kabupaten Rembang saat berada disebuah rumah kost," tambah Kapolsek Blora.

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

Modus operandi dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran selanjutnya mencongkel kunci kotak amal menggunakan benda keras dan setelah berhasil di buka uang amal yang berada didalamnya diambil.

Untuk diketahui kerugian atas pencurian uang kotak amal tersebut ditaksir sekitar satu setengah juta rupiah, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor juga pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Blora.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x