Bawa Ganja Kering, Dua Warga Sragen Diciduk Polisi dan Satu Orang Berstatus DPO

- 24 Februari 2023, 14:05 WIB
Ungkap kasus dua warga ditangkap dengan barang bukti ganja kering di Polres Sragem
Ungkap kasus dua warga ditangkap dengan barang bukti ganja kering di Polres Sragem /Sri Yatni/Kabar Tegal

Sedangkan penyerahan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika jenis ganja tersebut dilakukan di angkringan daerah Ringinanom Sragen.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barangbukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lainnya berinisial MR alias K yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.

Baca Juga: Aksi Aiptu Supardi, Rajin Bantu Gratis Bahan Bangunan Untuk Makam Warga dan Pembangunan Desa di Sragen

Seperti disampaikan AKP Rini, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“ hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis Ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ tandas AKP Rini. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah