LBH APIK Apresiasi Kapolda Jateng : Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tak Bisa Didamaikan, Mandat Undang-Undang

- 29 Januari 2023, 12:34 WIB
LBH APIK apresiasi langkah Kapolda Jateng tangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak
LBH APIK apresiasi langkah Kapolda Jateng tangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak /Sri Yatni/

KABAR TEGAL -  Sejumlah langkah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam memimpin jajarannya menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat apresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang.

LBH yang berfokus dalam memberikan bantuan hukum pada korban anak dan perempuan itu menyebut, Polda Jateng telah melakukan langkah-langkah penanganan secara progresif.

Sejumlah langkah progresif tersebut di antaranya; proses hukum terhadap pelakunya secara tegas dan proporsional, memfasilitasi hak restitusi korban hingga pemulihan psikologis lewat tim trauma healing yang dimiliki Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Seorang Suami di Jatibarang Tega Cekik Istri Hingga Meninggal Dunia Setelah Mengaku dapat Bisikan Gaib

Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, menurut catatan tahunan pihaknya, selama bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah ketika pihaknya menjadi pendamping atau kuasa hukum korban kekerasan perempuan dan anak, khususnya konteks kekerasan seksual, pihaknya belum pernah mendapatkan tawaran mediasi dalam penyelesaiannya.

“Itu sesuai mandat Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara damai ,” katanya via sambungan telepon, Minggu, 29 Jauari 2023.

Langkah progresif yang dimaksud Rara, di antaranya, penyidik memberikan informasi kepada korban terkait hak-hak mereka, termasuk mengajukan hak restitusi alias ganti kerugian bagi korban. Salah satunya terjadi di Kendal, di tahun 2020.

Baca Juga: BLT PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima

Rara menyebut itu putusan pengadilan di Jawa Tengah pertama kali yang di dalamnya ada hak restitusi kepada korban. Kemudian hal serupa disusul di Wonosobo pada tahun 2021, sebagai putusan pengadilan kedua yang tercantum hak restitusi di dalamnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x