Diduga Sering Transaksi Obat Berbahaya, Seorang Pemuda di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi

- 18 November 2022, 15:10 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Pekuncen, Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Pekuncen, Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Pekuncen, Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Krajan Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi melalui medsos tentang adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.

"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kec. Pekuncen", ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: 9 Perwira Polres Demak Gelar Sertijab, Kapolres : Segera Tancap Gas Untuk Bekerja

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Pekuncen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DY (21) warga Desa Krajan, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas pada hari Rabu, 16 Nvember 2022.

"Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas", jelas Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggledahan terhadap pelaku dan mendapati barang bukti berupa 5 (lima) lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg (masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, 2 (dua) butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 1 unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana.

Baca Juga: Selamat! BLT UMKM Cair ke Jutaan Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id

Setelah ditemukan barang berupa obat milik pelaku, kemudian petugas juga melakukan penggledahan dirumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.

"Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya", jelas Kasat Narkoba.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x