Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar Di Indonesia

- 19 September 2022, 19:58 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin, 19 September 2022.

Dalam kegiatan itu, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

Baca Juga: 147.380 Knalpot Brong Disita Polda Jateng, Kapolda Tegaskan Penindakan Dilakukan Humanis dan Edukatif

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda.

Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.

Kapolda mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Baca Juga: Siang Hari Polsek Mranggen Kunjungi Toko Toko Emas

Kapolda Jateng juga menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas" katanya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x