Cegah Penyalahgunaan Senapan Angin, Polri Bersilaturahmi dengan Penghoby Senapan Angin se-Semarang Raya

- 23 Agustus 2022, 10:24 WIB
Polda Jawa Tengah gelar acara Silaturahmi dan Sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang
Polda Jawa Tengah gelar acara Silaturahmi dan Sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Polda Jawa Tengah gelar acara Silaturahmi dan Sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang di Resto Alam Indah Kota Semarang, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kegiatan yang dihadiri ratusan komunitas penghoby senapan angina se-Semarang Raya ini bertujuan mempererat silaturahmi, juga untuk mengedukasi sekaligus mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat bahwa senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.

Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa Senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi yang diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang  satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: Pemilik Zodiak Ini Dikenal Memiliki Sikap 'Cool' dan 'Misterius', Apa Saja, Kamu Kah Salah Satnya

Selain itu untuk meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin  melebihi kaliber 4,5 mm karena hal tersebut telah di atur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Kompol Misran, S.E., M.H. mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990.

“Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

Salah satu peserta kegiatan, Bapak Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat bahwa sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat khususnya pengguna atau penghoby senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x