Satreskrim Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- 29 Juli 2022, 17:58 WIB
Satreskrim Polres Purbalingga ungkap kasus penggeaapn sepeda motor
Satreskrim Polres Purbalingga ungkap kasus penggeaapn sepeda motor /Sri Yatni/

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Baca Juga: Keliling Kota Bareng Komunitas Vespa, Ganjar: Satu Vespa Banyak Cerita Sejuta Saudara

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x