Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka

- 28 Juli 2022, 17:50 WIB
Ungkap kasus narkoba di Polres Jepara dengan 8 tersangka
Ungkap kasus narkoba di Polres Jepara dengan 8 tersangka /Sri Yatni/

Setelah itu pada tanggal 15 Juli berhasil diamankan tersangka MVK yang juga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 17.6 gram sabu, atas perbuatanya MVK dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang Pemalang

Tak hanya sampai disitu kemudian pada tanggal 20 Juli, anggota Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) tersangka yakni ANF dan AR, keduanya juga sebagai pengedar jenis sabu dan diamankan barang bukti 1.3 gram serta dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x